SMAN 1 Baros Bekerjasama dengan Bhabinkamtibmas Polsek Baros Adakan Sosialisasi Hukum Kenakalan Remaja
Penulis : Yudi Setiadi , S.S
Berbagai kasus komplotan remaja yang diduga gangster belakangan ini sangat meresahkan warga, dimana kegiatan mereka tidak hanya dilakukan didaerah perkotaan tapi juga sudah mulai dilakukan didaerah pinggiran kota.Hal inilah yang menjadi kekhawatiran pihak sekolah, sehingga Kami bekerjasama dengan Babinkamtinas Polsek Baros memberikan Sosialisasi dampak bahaya kenakalan remaja dan gangster, dengan menjadi Pembina Upacara di Hari Senin, 31/10/2022.
Dalam sambutan Kapolsek Baros yang disampaikan oleh Kanit Iptu Sahrul selaku pembina upacara kedatangannya ke SMAN 1 Baros dalam rangka edukasi pencegahan perundungan, kenakalan remaja dan tawuran di kalangan Pelajar Sekolah yang ada di wilayah Kecamatan Baros Kabupaten Serang .
“Polri selalu dan akan hadir di tengah-tengah para Pelajar Sekolah dengan tujuan untuk bersinergi dengan Para Kepala Sekolah, Staf dan Pengajar dalam rangka pembinaan dan memupuk generasi penerus untuk tidak melakukan tindakan anarkis,” kata Iptu Sahrul .
Kegiatan sosialisasi ini juga disampaikan tentang hukum kenakalan remaja khususnya terkait komplotan pemuda geng motor atau gangster yang selama ini meresahkan warga.
Sosialisasi ini dilakukan agar siswa tidak bergabung dan tidak ikut-ikutan komplotan pemuda geng motor. Iptu Sahrul juga menyarankan kepada siswa-siswi agar tidak berkeliaran di luar rumah melebihi pukul 22.00 WIB. Sanksi yang dapat diperoleh oleh siswa-siswi atau remaja yang tergabung dalam komplotan geng motor dan kedapatan memiliki senjata tajam ialah sanksi pidana kurang lebih 5 tahun.