INFORMASI SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)

INFORMASI SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
SMA NEGERI 1 BAROS
TAHUN AJARAN 2025/2026
(berdasarkan Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025)
- Persyaratan umum bagi calon Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun 2025; dan
- telah menyelesaikan SMP atau bentuk lain yang sederajat.
- Persyaratan usia sebagaimana dimaksud dalam poin (1) huruf a dibuktikan dengan:
- akta kelahiran; atau
- surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan legalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
- Persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan pada jenjang sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam poin (1) huruf b dibuktikan dengan:
- ijazah; atau
- surat keterangan lulus
- Calon Murid melampirkan fotokopi nilai rapor SMP/Sederajat 5 (lima) semester terakhir;
- Calon Murid melampirkan Pas photo berwarna ukuran 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar dengan latar belakang warna merah.
- Calon Murid melampirkan cetak tangkapan layar Maps titik ke titik dari lokasi tempat tinggal ke satuan Pendidikan.
- Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru, yaitu sebelum tanggal 16 Juni 2025.
- Nama orang tua/wali calon Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya;
- Dalam hal nama orang tua/wali calon Murid sebagaimana dimaksud pada poin (2) terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali calon Murid:
- meninggal dunia;
- bercerai; atau
- kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah,
sebelum tanggal penerbitan kartu keluarga terbaru.
- Orang tua/wali calon Murid yang meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada poin (3) huruf a atau bercerai sebagaimana dimaksud pada poin (3) huruf b dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang;
- Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili;
- Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin (5) meliputi :
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial.
- Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada poin (5) diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid;
- Surat keterangan domisili memuat keterangan mengenai
- calon Murid telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili; dan
- jenis bencana yang dialami.
- Dalam hal terjadi perubahan data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai dasar seleksi Jalur Domisili;
- Perubahan data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada poin (9) dapat berupa:
- penambahan anggota keluarga, selain calon Murid;
- pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau
- kartu keluarga baru akibat hilang atau rusak.
- Dalam hal terdapat perubahan data pada kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada poin (10) harus disertakan:
- kartu keluarga yang lama bagi kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau
- surat keterangan kehilangan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila kartu keluarga hilang.
- Dinas Pendidikan sesuai dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid;
- Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan urutan prioritas:
- kemampuan akademik;
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
- Usia
- Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
- Persyaratan khusus pada Jalur Afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki:
- kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau
- surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada poin (1) berdasarkan data terpadu Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu sebagaimana dimaksud pada poin (1) tidak dapat berupa kartu keikutsertaan program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu;
- Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Afirmasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan melalui prioritas jarak tempat tinggal terdekat calon Murid dengan Satuan Pendidikan.
- Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada Jalur Prestasi harus memiliki prestasi yang telah divalidasi oleh Pemerintah Daerah yang melaksanakan SPMB atau dikurasi oleh Kementerian;
- Prestasi sebagaimana dimaksud pada poin (1) terdiri atas:
- prestasi akademik; dan/atau
- prestasi nonakademik.
- Prestasi akademik sebagaimana dimaksud pada poin (2) huruf a dapat berupa:
- nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau
- prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
- Prestasi nonakademik sebagaimana dimaksud pada poin (2) huruf b dapat berupa:
- pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan; atau
- prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang nonakademik lainnya.
- Ketentuan kurasi sebagaimana dimaksud pada poin (1) dikecualikan untuk nilai rapor sebagaimana dimaksud pada poin (3) huruf a dan pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan di Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud pada poin (4) huruf a.
- Dalam hal prestasi sebagaimana dimaksud pada poin (1) belum divalidasi oleh Pemerintah Daerah atau dikurasi oleh Kementerian, pemangku kepentingan dapat mengajukan usulan kepada:
- Pemerintah Daerah; atau
- unit kerja di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi,
sesuai kewenangan paling lambat dilakukan bulan April tahun 2025.
- Pemangku kepentingan sebagaimana dimaksud pada poin (6) terdiri atas:
- calon Murid;
- penyelenggara lomba;
- Satuan Pendidikan penyelenggara SPMB; dan
- pihak lain yang berkepentingan.
- Prestasi sebagaimana dimaksud dalam poin (2) dibuktikan dengan:
- rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari Satuan Pendidikan asal;
- sertifikat/piagam prestasi;
- dokumen penetapan kepengurusan organisasi kesiswaan; dan/atau
- dokumen lain terkait prestasi.
- Bukti atas prestasi sebagaimana dimaksud pada poin (8) diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Pemerintah Daerah menetapkan bobot nilai atas:
- rapor;
- pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi kesiswaan di Satuan Pendidikan;
- prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam poin (3) huruf b berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional; dan
- prestasi di bidang seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau prestasi bidang nonakademik lainnya sebagaimana dimaksud dalam poin (4) huruf b berdasarkan tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, dan internasional.
- Pembobotan sebagaimana dimaksud pada poin (10) tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan Pendidikan;
- Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Prestasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan urutan prioritas:
- hasil pembobotan atas prestasi sebagaimana dimaksud dalam poin (10); dan
- jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
- Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
- surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan
- surat keterangan pindah domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
- Persyaratan khusus pada Jalur Mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki:
- surat penugasan orang tua sebagai guru; dan
- kartu keluarga.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali sebagaimana dimaksud pada poin (1) huruf a paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
- Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Mutasi melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid dilakukan dengan mempertimbangkan jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan.
JADWAL PELAKSANAAN
SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB)
SMA NEGERI 1 BAROS
TAHUN AJARAN 2025/2026
NO | KEGIATAN | WAKTU PELAKSANAAN |
1. | Sosialisasi Awal SPMB Internal | April 2025 |
2. | Sosialisasi SPMB | Mei 2025 |
3. | Pendaftaran | 16 s.d 23 Juni2025 |
4. | Verifikasi | 16 s.d 25 Juni 2025 |
5. | Pengalihan sisa kuota yang tidak terpenuhi ke jalur lainnya atau ke sekolah swasta dan rapat kelulusan | 26 s.d 29 Juni 2025 |
6. | Pengumuman | 30 Juni 2025 |
7. | Daftar Ulang | 1 s.d 4 Juli 2025 |
8. | Kegiatan Pra MPLS | 12 Juli 2025 |
9. | Awal Tahun Ajaran 2025/2026 | 14 Juli 2025 |
BERKAS PERSYARATAN SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMAN 1 BAROS
- Kartu NISN
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir)/ Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli
- Pas Photo Background Merah Ukuran 3×4 (2 lembar)
- Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
- Tangkapan layar titik tempat tinggal ke titik SMAN 1 Baros
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali (bermaterai)
- Fotokopi Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Nilai Rapor SMP/MTs/Sederajat Semester 1-5 (Dilegalisir)
- Cetak Bukti telah berhasil melakukan Pendaftaran Online
- Kartu NISN
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir)/ Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli
- Pas Photo Background Merah ukuran 3×4 (2 Lembar)
- Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
- Tangkapan layar titik tempat tinggal ke titik SMAN 1 Baros
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali (bermaterai)
- Fotokopi Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Nilai Rapor SMP/MTs/Sederajat Semester 1-5 (Dilegalisir)
- Fotokopi Kartu PKH/KIP/KPS
- Cetak Bukti telah berhasil melakukan Pendaftaran Online
- Kartu NISN
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir)/ Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli
- Pas Photo Background Merah ukuran 3×4 (2 Lembar)
- Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
- Tangkapan layar titik tempat tinggal ke titik SMAN 1 Baros
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali (bermaterai)
- Fotokopi Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Nilai Rapor SMP/MTs/Sederajat Semester 1-5 (Dilegalisir)
- Fotokopi Sertifikat/ Piagam Prestasi Akademik (dilegalisir oleh oleh Lembaga Penyelenggara)
- Cetak Bukti telah berhasil melakukan Pendaftaran Online
- Kartu NISN
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir)/ Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli
- Pas Photo Background Merah ukuran 3×4 (2 Lembar)
- Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
- Tangkapan layar titik tempat tinggal ke titik SMAN 1 Baros
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali (bermaterai)
- Fotokopi Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Nilai Rapor SMP/MTs/Sederajat Semester 1-5 (Dilegalisir)
- Fotokopi Sertifikat/ Piagam Prestasi Non Akademik (dilegalisir oleh oleh Lembaga Penyelenggara)
- Surat Keterangan sebagai Ketua OSIS/ Kepanduan
- Cetak Bukti telah berhasil melakukan Pendaftaran Online
- Kartu NISN
- Fotokopi Akte Kelahiran
- Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir)/ Surat Keterangan Lulus (SKL) Asli
- Pas Photo Background Merah ukuran 3×4 (2 Lembar)
- Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
- Tangkapan layar titik tempat tinggal ke titik SMAN 1 Baros
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali (bermaterai)
- Fotokopi Kartu Keluarga/ Surat Keterangan Domisili
- Fotokopi Nilai Rapor SMP/MTs/Sederajat Semester 1-5 (Dilegalisir)
- Surat Penugasan Orang Tua dari Instansi/lembaga
- Surat Keterangan Pindah Domisili yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang
- Cetak Bukti telah berhasil melakukan Pendaftaran Online