SPMB 2026

INFORMASI SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMA NEGERI 1 BAROS TAHUN AJARAN 2026/2027

(Berdasarkan KEPUTUSAN GUBERNUR Nomor 141 Tahun 2026)

No.KegiatanWaktu Pelaksanaan
1Sosialisasi SPMB SMAN 1 BarosApril 2026
2PRA SPMB SMAN 1 Baros20 April – 31 Mei 2026
 PendaftaranPengumumanDaftar Ulang
3Jalur Domisili Lingkungan10 – 11 Juni 202613 Juni 202615 Juni 2026
4Jalur Domisili Wilayah17 – 18 Juni 202619 Juni 202620 Juni 2026
5Jalur Afirmasi22 – 23 Juni 202624 Juni 202625 Juni 2026
6Jalur Prestasi Akademik27 – 29 Juni 202630 Juni 20261 Juli 2026
7Jalur Prestasi Non Akademik2 – 3 Juli 20264 Juli 20266 Juli 2026
8Jalur Mutasi7 – 8 Juli 20269 Juli 202610 Juli 2026
 
9Kegiatan Pra MPLS11 Juli 2026
10Awal Tahun Ajaran 2026/202713 Juli 2026

📋 Persyaratan SPMB SMAN 1 Baros

1
Persyaratan Umum
  • ✔
    Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026, dibuktikan dengan:
    • Akta kelahiran; atau
    • Kartu Keluarga (KK)
  • ✔
    Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid:
    • Penyandang disabilitas;
    • Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; dan/atau
    • Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan khusus.
  • ✔
    Telah menyelesaikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan:
    • Ijazah; atau
    • Surat Keterangan Lulus.
2
Persyaratan Khusus Jalur Domisili
  • ✔
    Kuota jalur domisili 35% — 114 orang, terdiri dari:
    • Jalur Domisili Lingkungan: 20% (65 orang)
    • Jalur Domisili Wilayah: 15% (49 orang)
  • ✔ Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
  • ✔ Nama orang tua/wali di Kartu Keluarga harus sama dengan yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
  • ✔
    Jika nama orang tua/wali berbeda, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai, dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai dari instansi berwenang.
  • ✔
    Jika KK tidak dimiliki karena bencana alam/sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang:
    • Dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang;
    • Memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun sejak surat diterbitkan;
    • Mencantumkan jenis bencana yang dialami.
  • ✔
    Perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun bukan karena perpindahan domisili tetap dapat digunakan, seperti:
    • Penambahan anggota keluarga selain calon murid;
    • Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah;
    • KK baru akibat hilang atau rusak.
    Harus disertakan KK lama, atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian jika KK hilang.
  • ✔ Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti yang diberikan tidak benar. Bermaterai
3
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
  • ✔ Kuota jalur afirmasi 30% — 97 orang.
  • ✔ Calon murid terdata berdasarkan desil (tingkat kesejahteraan) melalui pencocokan NIK dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial.
  • ✔ Calon murid harus berada pada Desil 1, 2, 3, 4, atau 5.
  • ✔
    Bagi calon murid penyandang disabilitas, harus memiliki:
    • Kartu penyandang disabilitas dari kementerian yang menyelenggarakan urusan sosial; atau
    • Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
  • ✔ Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti yang diberikan tidak benar. Bermaterai
4
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
  • ✔
    Kuota jalur prestasi 30% — 97 orang, terdiri dari:
    • Prestasi Akademik: 25% (81 orang)
    • Prestasi Non Akademik: 5% (16 orang)
🎓 Jalur Prestasi Akademik
  • Nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari satuan pendidikan asal.
  • Nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
🏆 Jalur Prestasi Non Akademik
  • Sertifikat/piagam prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi pemerintah terkait atau dikurasi oleh Kementerian.
  • Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi yang diakui oleh satuan pendidikan (OSIS, MPK, Badan Eksekutif Siswa, atau organisasi intra resmi lainnya).
  • Nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari satuan pendidikan asal.
  • Nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
5
Persyaratan Khusus Jalur Mutasi
  • ✔ Kuota jalur mutasi 5% — 16 orang.
  • ✔
    Calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
    • Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali (paling lama 30 Juni 2025);
    • Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
  • ✔
    Bagi calon murid anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki:
    • Surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan;
    • Kartu Keluarga.
  • ✔ Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti yang diberikan tidak benar. Bermaterai
ℹ️ Catatan: Pastikan seluruh dokumen persyaratan disiapkan sesuai jalur yang dipilih sebelum melakukan pendaftaran online. SPTJM wajib menggunakan materai dan ditandatangani oleh orang tua/wali calon murid.

📋 Berkas Persyaratan Pendaftaran PPDB

1
Jalur Domisili Lingkungan
  • Kartu NISN
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir) / Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Pas Foto 3×4 (2 lembar)
  • Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
  • Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali Bermaterai
  • Fotokopi nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1–5 (Dilegalisir)
  • Cetak Bukti telah Berhasil melakukan Pendaftaran Online

2
Jalur Domisili Wilayah
  • Kartu NISN
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir) / Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Pas Foto 3×4 (2 lembar)
  • Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
  • Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali Bermaterai
  • Fotokopi nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1–5 (Dilegalisir)
  • Cetak Bukti telah Berhasil melakukan Pendaftaran Online

3
Jalur Afirmasi
  • Kartu NISN
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir) / Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Pas Foto 3×4 (2 lembar)
  • Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
  • Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali Bermaterai
  • Fotokopi nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1–5 (Dilegalisir)
  • Cetak bukti kelas Desil
  • Cetak Bukti telah Berhasil melakukan Pendaftaran Online

4
Jalur Prestasi Akademik
  • Kartu NISN
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir) / Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Pas Foto 3×4 (2 lembar)
  • Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
  • Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali Bermaterai
  • Fotokopi nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1–5 (Dilegalisir)
  • Fotokopi sertifikat/piagam (dilegalisir oleh lembaga penyelenggara)
  • Fotokopi sertifikat hasil TKA
  • Cetak Bukti telah Berhasil melakukan Pendaftaran Online

5
Jalur Prestasi Non Akademik
  • Kartu NISN
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir) / Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Pas Foto 3×4 (2 lembar)
  • Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
  • Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali Bermaterai
  • Fotokopi nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1–5 (Dilegalisir)
  • Fotokopi sertifikat/piagam (dilegalisir oleh lembaga penyelenggara)
  • Surat keterangan pengalaman ketua OSIS, MPK, dan Kepanduan
  • Fotokopi sertifikat hasil TKA
  • Cetak Bukti telah Berhasil melakukan Pendaftaran Online

6
Jalur Mutasi
  • Kartu NISN
  • Fotokopi Akte Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir) / Surat Keterangan Lulus (SKL)
  • Pas Foto 3×4 (2 lembar)
  • Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
  • Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali Bermaterai
  • Fotokopi nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1–5 (Dilegalisir)
  • Surat penugasan Orang Tua dari instansi/Lembaga
  • Cetak Bukti telah Berhasil melakukan Pendaftaran Online
ℹ️ Catatan: Semua berkas fotokopi yang disyaratkan wajib dilegalisir oleh pejabat berwenang. Pastikan semua dokumen disiapkan sebelum melakukan pendaftaran online.