SPMB 2026
INFORMASI SISTEM PENERIMAAN MURID BARU (SPMB) SMA NEGERI 1 BAROS TAHUN AJARAN 2026/2027
(Berdasarkan KEPUTUSAN GUBERNUR Nomor 141 Tahun 2026)
| No. | Kegiatan | Waktu Pelaksanaan | ||
|---|---|---|---|---|
| 1 | Sosialisasi SPMB SMAN 1 Baros | April 2026 | ||
| 2 | PRA SPMB SMAN 1 Baros | 20 April – 31 Mei 2026 | ||
| Pendaftaran | Pengumuman | Daftar Ulang | ||
| 3 | Jalur Domisili Lingkungan | 10 – 11 Juni 2026 | 13 Juni 2026 | 15 Juni 2026 |
| 4 | Jalur Domisili Wilayah | 17 – 18 Juni 2026 | 19 Juni 2026 | 20 Juni 2026 |
| 5 | Jalur Afirmasi | 22 – 23 Juni 2026 | 24 Juni 2026 | 25 Juni 2026 |
| 6 | Jalur Prestasi Akademik | 27 – 29 Juni 2026 | 30 Juni 2026 | 1 Juli 2026 |
| 7 | Jalur Prestasi Non Akademik | 2 – 3 Juli 2026 | 4 Juli 2026 | 6 Juli 2026 |
| 8 | Jalur Mutasi | 7 – 8 Juli 2026 | 9 Juli 2026 | 10 Juli 2026 |
| 9 | Kegiatan Pra MPLS | 11 Juli 2026 | ||
| 10 | Awal Tahun Ajaran 2026/2027 | 13 Juli 2026 | ||
Persyaratan SPMB SMAN 1 Baros
1
Persyaratan Umum
- Berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli 2026, dibuktikan dengan:
- ▸ Akta kelahiran; atau
- ▸ Kartu Keluarga (KK)
- Persyaratan usia dikecualikan untuk calon murid:
- ▸ Penyandang disabilitas;
- ▸ Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; dan/atau
- ▸ Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan layanan khusus.
- Telah menyelesaikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat, dibuktikan dengan:
- ▸ Ijazah; atau
- ▸ Surat Keterangan Lulus.
2
Persyaratan Khusus Jalur Domisili
- Kuota jalur domisili 35% — 114 orang, terdiri dari:
- ▸ Jalur Domisili Lingkungan: 20% (65 orang)
- ▸ Jalur Domisili Wilayah: 15% (49 orang)
Memiliki Kartu Keluarga yang diterbitkan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
Nama orang tua/wali di Kartu Keluarga harus sama dengan yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau kartu keluarga sebelumnya.
- Jika nama orang tua/wali berbeda, KK terbaru dapat digunakan jika orang tua/wali meninggal dunia atau bercerai, dibuktikan dengan akta kematian atau akta cerai dari instansi berwenang.
- Jika KK tidak dimiliki karena bencana alam/sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili yang:
- ▸ Dilegalisasi oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat yang berwenang;
- ▸ Memuat keterangan bahwa calon murid telah berdomisili minimal 1 (satu) tahun sejak surat diterbitkan;
- ▸ Mencantumkan jenis bencana yang dialami.
- Perubahan data KK dalam kurun waktu kurang dari 1 tahun bukan karena perpindahan domisili tetap dapat digunakan, seperti:
- ▸ Penambahan anggota keluarga selain calon murid;
- ▸ Pengurangan anggota keluarga akibat meninggal dunia atau pindah;
- ▸ KK baru akibat hilang atau rusak.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti yang diberikan tidak benar. Bermaterai
3
Persyaratan Khusus Jalur Afirmasi
Kuota jalur afirmasi 30% — 97 orang.
Calon murid terdata berdasarkan desil (tingkat kesejahteraan) melalui pencocokan NIK dengan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Kementerian Sosial.
Calon murid harus berada pada Desil 1, 2, 3, 4, atau 5.
- Bagi calon murid penyandang disabilitas, harus memiliki:
- ▸ Kartu penyandang disabilitas dari kementerian yang menyelenggarakan urusan sosial; atau
- ▸ Surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti yang diberikan tidak benar. Bermaterai
4
Persyaratan Khusus Jalur Prestasi
- Kuota jalur prestasi 30% — 97 orang, terdiri dari:
- ▸ Prestasi Akademik: 25% (81 orang)
- ▸ Prestasi Non Akademik: 5% (16 orang)
- ▸ Nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari satuan pendidikan asal.
- ▸ Nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
- ▸ Sertifikat/piagam prestasi di bidang sains, teknologi, riset, inovasi, seni, budaya, bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya yang telah divalidasi oleh Dinas/Instansi pemerintah terkait atau dikurasi oleh Kementerian.
- ▸ Pengalaman kepengurusan sebagai ketua dalam organisasi yang diakui oleh satuan pendidikan (OSIS, MPK, Badan Eksekutif Siswa, atau organisasi intra resmi lainnya).
- ▸ Nilai rapor semester 1 sampai semester 5 dari satuan pendidikan asal.
- ▸ Nilai hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA).
5
Persyaratan Khusus Jalur Mutasi
Kuota jalur mutasi 5% — 16 orang.
- Calon murid yang berpindah domisili karena tugas orang tua/wali harus memiliki:
- ▸ Surat penugasan dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali (paling lama 30 Juni 2025);
- ▸ Surat keterangan pindah domisili orang tua/wali yang diterbitkan oleh pejabat berwenang.
- Bagi calon murid anak guru atau tenaga kependidikan harus memiliki:
- ▸ Surat penugasan orang tua sebagai guru atau tenaga kependidikan;
- ▸ Kartu Keluarga.
Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila bukti yang diberikan tidak benar. Bermaterai
📋 Berkas Persyaratan Pendaftaran PPDB
1
Jalur Domisili Lingkungan
- ✔ Kartu NISN
- ✔ Fotokopi Akte Kelahiran
- ✔ Fotokopi Kartu Keluarga
- ✔ Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir) / Surat Keterangan Lulus (SKL)
- ✔ Pas Foto 3×4 (2 lembar)
- ✔ Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
- ✔ Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali Bermaterai
- ✔ Fotokopi nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1–5 (Dilegalisir)
- ✔ Cetak Bukti telah Berhasil melakukan Pendaftaran Online
2
Jalur Domisili Wilayah
- ✔ Kartu NISN
- ✔ Fotokopi Akte Kelahiran
- ✔ Fotokopi Kartu Keluarga
- ✔ Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir) / Surat Keterangan Lulus (SKL)
- ✔ Pas Foto 3×4 (2 lembar)
- ✔ Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
- ✔ Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali Bermaterai
- ✔ Fotokopi nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1–5 (Dilegalisir)
- ✔ Cetak Bukti telah Berhasil melakukan Pendaftaran Online
3
Jalur Afirmasi
- ✔ Kartu NISN
- ✔ Fotokopi Akte Kelahiran
- ✔ Fotokopi Kartu Keluarga
- ✔ Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir) / Surat Keterangan Lulus (SKL)
- ✔ Pas Foto 3×4 (2 lembar)
- ✔ Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
- ✔ Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali Bermaterai
- ✔ Fotokopi nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1–5 (Dilegalisir)
- ✔ Cetak bukti kelas Desil
- ✔ Cetak Bukti telah Berhasil melakukan Pendaftaran Online
4
Jalur Prestasi Akademik
- ✔ Kartu NISN
- ✔ Fotokopi Akte Kelahiran
- ✔ Fotokopi Kartu Keluarga
- ✔ Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir) / Surat Keterangan Lulus (SKL)
- ✔ Pas Foto 3×4 (2 lembar)
- ✔ Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
- ✔ Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali Bermaterai
- ✔ Fotokopi nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1–5 (Dilegalisir)
- ✔ Fotokopi sertifikat/piagam (dilegalisir oleh lembaga penyelenggara)
- ✔ Fotokopi sertifikat hasil TKA
- ✔ Cetak Bukti telah Berhasil melakukan Pendaftaran Online
5
Jalur Prestasi Non Akademik
- ✔ Kartu NISN
- ✔ Fotokopi Akte Kelahiran
- ✔ Fotokopi Kartu Keluarga
- ✔ Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir) / Surat Keterangan Lulus (SKL)
- ✔ Pas Foto 3×4 (2 lembar)
- ✔ Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
- ✔ Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali Bermaterai
- ✔ Fotokopi nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1–5 (Dilegalisir)
- ✔ Fotokopi sertifikat/piagam (dilegalisir oleh lembaga penyelenggara)
- ✔ Surat keterangan pengalaman ketua OSIS, MPK, dan Kepanduan
- ✔ Fotokopi sertifikat hasil TKA
- ✔ Cetak Bukti telah Berhasil melakukan Pendaftaran Online
6
Jalur Mutasi
- ✔ Kartu NISN
- ✔ Fotokopi Akte Kelahiran
- ✔ Fotokopi Kartu Keluarga
- ✔ Fotokopi Ijazah SMP/MTs/Sederajat (dilegalisir) / Surat Keterangan Lulus (SKL)
- ✔ Pas Foto 3×4 (2 lembar)
- ✔ Foto Selfie di depan rumah calon murid dengan mengaktifkan fitur Geotagging
- ✔ Surat Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Orang Tua/Wali Bermaterai
- ✔ Fotokopi nilai rapor SMP/MTs/Sederajat semester 1–5 (Dilegalisir)
- ✔ Surat penugasan Orang Tua dari instansi/Lembaga
- ✔ Cetak Bukti telah Berhasil melakukan Pendaftaran Online
ℹ️ Catatan: Semua berkas fotokopi yang disyaratkan wajib dilegalisir oleh pejabat berwenang. Pastikan semua dokumen disiapkan sebelum melakukan pendaftaran online.
